Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), bertugas merencanakan dan melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan fakultas, serta memberikan pendapat, usul, dan saran kepada pimpinan fakultas. Fungsi BEM adalah sebagai perwakilan mahasiswa di tingkat Fakultas untuk menampung dan menyalurkan aspirasi mahasiswa. Keberadaan BEM disahkan dengan Surat Keputusan Mengembangkan minat dan kreativitas.