Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM),  bertugas merencanakan dan melaksanakan kegiatan  yang  berkaitan dengan fakultas, serta memberikan pendapat, usul, dan saran kepada pimpinan fakultas. Fungsi  BEM  adalah sebagai perwakilan mahasiswa  di  tingkat Fakultas untuk menampung dan menyalurkan aspirasi mahasiswa. Keberadaan BEM disahkan dengan Surat Keputusan  Mengembangkan minat dan kreativitas.